
SUKABUMI – Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang di kawasan Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Pasalnya, lahan yang direncanakan untuk pembangunan tersebut selama ini digarap oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian. Rencana ini pun memunculkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan mata pencaharian petani dan kepastian penggunaan lahan. Ironisnya, pembangunan yang membawa nama teritorial dan pembangunan justru memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana nasib warga yang selama ini menggantungkan hidup dari tanah tersebut?
Sorotan terhadap rencana itu menguat setelah petani dan kelompok pemerhati masyarakat meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi sebelum menentukan penggunaan lahan. Dalam pemberitaan Sukabumi Update pada 9 Oktober 2026, Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat menyoroti keberadaan ratusan keluarga yang disebut menggantungkan penghasilan dari lahan garapan tersebut. Mereka meminta pemerintah mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat kecil, termasuk mempertimbangkan lokasi alternatif apabila memungkinkan. Jadi, persoalannya bukan sekadar lahan akan digunakan untuk apa, melainkan juga bagaimana nasib orang-orang yang selama ini mencari nafkah di sana. Sumber: Sukabumi Update, 9 Oktober 2026.
Di sisi lain, pihak TNI menyatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui verifikasi status hukum lahan, komunikasi, dan koordinasi dengan instansi yang berwenang. Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi, Letkol Inf Beny Syafri, menegaskan bahwa penentuan kepemilikan lahan bukan kewenangan Kodim semata dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk PTPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menyatakan terbuka terhadap dialog dengan masyarakat. Artinya, status serta mekanisme penggunaan lahan masih membutuhkan penjelasan yang jelas. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa lahan tersebut telah dirampas atau bahwa seluruh petani pasti akan kehilangan mata pencaharian. Sumber: Sukabumi Update, 9 Oktober 2026, dan Sukabumi Ku, 10 Oktober 2026.
Pada akhirnya, pembangunan fasilitas pertahanan dan perlindungan mata pencaharian warga seharusnya tidak diposisikan sebagai dua kepentingan yang harus saling mengorbankan. Jika proyek tetap dilanjutkan, pemerintah perlu memastikan status hukum lahan, mendengar aspirasi petani, serta menjelaskan dampak sosial dan ekonomi secara terbuka. Sebab, akan terdengar ironis jika sebuah proyek bernama Batalyon Teritorial Pembangunan justru meninggalkan persoalan bagi warga yang selama ini mengolah tanah untuk bertahan hidup. Pembangunan boleh berjalan, tetapi kejelasan hak, dialog, dan nasib petani jangan sampai hanya menjadi catatan kaki dalam rencana besar negara.
Thanks for reading Sawah Mau Jadi Markas Tentara? Petani Sukabumi Jangan Sampai Cuma Kebagian Debu Pembangunan. Please share...!
0 Komentar untuk "Sawah Mau Jadi Markas Tentara? Petani Sukabumi Jangan Sampai Cuma Kebagian Debu Pembangunan"