-->

Blog Pondok Pesantren Seluruh Indonesia

Pantesan Febrie Adriansyah Kebal Hukum, Initoh Alasannya!

Pantesan Febrie Adriansyah Kebal Hukum,  Initoh Alasannya!

Pertanyaan apakah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, “kebal hukum” muncul karena proses penanganan perkaranya dinilai tidak berjalan semulus perkara pidana pada umumnya. Kompolnas menyebut kepolisian menghadapi hambatan saat mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie. Salah satu kendala yang disorot berkaitan dengan perlindungan atau hak imunitas yang melekat pada jaksa ketika melaksanakan tugas kedinasan. Namun, istilah “kebal hukum” bukanlah kesimpulan hukum, melainkan pertanyaan publik terhadap sulitnya proses penyidikan menyentuh pejabat penegak hukum berpangkat tinggi. (Kompas)


Status hukum Febrie kemudian menjadi lebih jelas setelah Kejaksaan Agung menegaskan bahwa ia berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI pada periode 2020–2024. Berkas penyidikan, barang bukti, serta penanganan tersangka sebelumnya diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung. Sementara itu, dalam dua perkara lain yang dikaitkan dengan Krakatau Steel dan pasokan batu bara PLN, status Febrie disebut masih sebagai saksi karena penyidikannya masih bersifat umum. (detiknews)


Sorotan semakin kuat ketika Febrie tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung menyatakan keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, sedangkan kuasa hukumnya beralasan Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan bersikap kooperatif sehingga tidak akan mengintervensi pemeriksaan. Tidak dilakukannya penahanan tersebut tidak berarti perkara dihentikan atau tersangka dinyatakan tidak bersalah, tetapi perbedaan perlakuan ini tetap memunculkan persepsi adanya keistimewaan dibandingkan tersangka korupsi lainnya. (ANTARA News)


Faktor lain yang memunculkan kesan “sulit disentuh” adalah posisi Febrie sebelum terseret perkara ini. Sebagai mantan Jampidsus, ia pernah memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar dan memiliki pengetahuan mendalam mengenai mekanisme penyidikan di lingkungan kejaksaan. Peralihan penyidikan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung—lembaga tempat Febrie sebelumnya memegang jabatan strategis—akhirnya menjadi ujian serius terhadap independensi dan transparansi Korps Adhyaksa. Pengamat dan publik pun mendorong agar proses hukum diawasi secara ketat serta tidak menutup kemungkinan lembaga lain mengambil langkah sesuai kewenangannya bila penanganan perkara dinilai tidak objektif. (Malay Mail)


Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyatakan Febrie Adriansyah benar-benar kebal hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa, tetapi hambatan penyidikan, persoalan imunitas jabatan, pengalihan perkara kepada institusi asalnya, serta keputusan untuk tidak menahannya menciptakan persepsi bahwa proses hukum terhadapnya berbeda. Jawaban atas pertanyaan dalam judul pada akhirnya bergantung pada keberanian dan keterbukaan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara, menguji bukti di pengadilan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (detiknews)

Labels: Berita

Thanks for reading Pantesan Febrie Adriansyah Kebal Hukum, Initoh Alasannya!. Please share...!

0 Komentar untuk "Pantesan Febrie Adriansyah Kebal Hukum, Initoh Alasannya!"

Back To Top